skip to main
|
skip to sidebar
Kembali Dari Kematian, Waluyo Gugat Anak dan Istrinya ke Pengadilan
JOGJA – Waluyo, sarga Kampung Suryoputran PB 3/43, Panembahan, Kraton, Jogja, kembali ke rumahnya setelah setahun dikubur. Kedatangan Waluyo membuat keluarga dan tetangga gempar.
Waluyo dikabarkan meninggal pada Mei 2015 lalu. Jenazah Waluyo juga sudah dimakamkan di kampung kelahirannya. Bahkan, istri dan anaknya sudah memiliki surat keterangan kematian Waluyo. Namun, setahun setelah dikubur, Waluyo kembali ke rumahnya.
Kini, Waluyo ingin hidup tanpa beban masa lalu. Waluyo pun berencana menggugat istri dan anaknya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang telah menerbitkan surat keterangan kematiannya.
Anak Waluyo, Anti Ristanti (32) mengatakan, ayahnya sudah berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Waluyo, kata Ani, menggugat dirinya dan ibunya ke pengadilan untuk membatalkan surat keterangan kematian.
“Beberapa berkas sedang dilengkapi untuk didaftarkan ke pengadilan,” ujar Anti, Selasa (9/8/2016).
Menanggapi hal itu, Humas PN Kota Yogyakarta, Sumedi mengatakan, gugatan itu diperlukan agar Waluyo dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara yang hilang karena dinyatakan meninggal dunia.
“Karena (dicatat) sudah mati. Tidak bisa dilayani, karena sudah mati. Misalnya bantuan pemerintah, berobat, BPJS, layanan publik jadi terhambat,” kata Sumedi, seperti dikutip dari detik.com.
Menruut Sumedi, Surat Keterangan Kematian tidak bisa dibatalkan sepihak. Karena itu, Waluyo harus diperiksa dan dibuktikan di pengadilan. Nanti hakim yang akan menyimpulkan dan memngambil keputusan.