Jakarta – Sindikat jaringan penyebar ujaran kebencian dan konten bernuansa SARA yang menamakan diri mereka ‘Saracen’ ternyata memiliki ribuan konten untuk beraksi.
Menurut Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono, ribuan akun yang dimiliki para pelaku tersebut akan beraksi sesuai dengan pesanan yang didapatkan untuk menyebarkan kebencian terhadap pihak tertentu.
“Para pelaku ini memiliki ribuan akun, misalnya kurang-lebih 2.000 akun, itu dia menjelek-jelekkan satu agama, ribuan lagi kurang-lebih itu yang menjelek-jelekkan agama yang lain, itu yang kemudian tergantung pemesanan,” ujar Awi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sedangkan menurut Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, ketiga pelaku yang ditangkap, yakni JAS (32), SRN (32), dan MFT (43) memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
JAS berperan sebagai ketua. Ia menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.
JAS juga menguasai bidang teknologi informasi dan dapat memulihkan akun yang diblokir.
Sementara tersangka MFT berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit.
Sedangkan tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.