skip to main
|
skip to sidebar
Lebih Ganas dari Freddy, Hartoni Belum Juga di Eksekusi
Jakarta - Prioritas Jaksa Agung HM Prasetyo dalam mengeksekusi mati para terpidana membuat masyarakat bertanya-tanya. Sebab selain Freddy Budiman, masih banyak terpidana yang juga 'mandi uang' di penjara karena terus jualan narkoba. Tapi mereka tak kunjung dieksekusi mati. Mengapa?
Dalam catatan TCNews, Minggu (31/7/2016), salah terpidana tersebut adalah Hartoni. Pria kelahiran 26 Februari 1960 itu awalnya dipidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena mengedarkan narkoba. Dua tahun merasakan bui di Banjarmasin, ia dipindahkan ke LP Narkotika Nusakambangan dengan tujuan meminimalisir sepak terjang Hartoni.
Tapi apa nyana, di dalam penjara itu Hartoni malah semakin membabi buta mengedarkan narkoba dari Alcatraz-nya Indonesia itu. Akal bulus warga Darmo Satelit, Surabaya itu bekerja yaitu dengan membangun kandang sapi di samping Lapas Narkotika, Nusakambangan pada 2009. Dalam mendirikan kandang sapi ini, ia mendapat restu dari Kalapas yaitu Marwan Fadli dengan dalih Hartoni telah memasuki masa asimilasi.
Tapi siapa nyana, dari kandang sapi ini, pemilik nama asli Giam Hwei Liang itu mengoperasikan bisnis narkobanya dengan cara menelepon anak buahnya di berbagai penjuru Indonesia karena dari dalam LP sinyal diacak. Hartoni juga berjualan narkoba di dalam LP dengan pura-pura memesan pakan ternak dari luar Nusakambangan. Tapi dalam plastik pakan ternak disisipi paket sabu.
Berikut contoh beberapa transaksi yang terendus:
12 Oktober-20 Januari 2011
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 4,9 miliar dengan memakai rekening atas nama May Wulandari-Surya Sunarta.
November 2009-Desember 2010
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 256 juta dengan memakai rekening atas nama May Wulandari-Amin Sunarta.
Desember 2009-Maret 2010
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 1,6 miliar dengan memakai rekening atas nama Hendry Wijaya.
Hartoni mengendalikan jaringan narkobanya di seluruh penjuru Indonesia dengan omset Rp 1,7 miliar dengan memakai rekening atas nama May Wulandari-Rahmadaniah.
Juni 2010
Hartoni memesan 600 gram sabu dari Syafrudin alias Kapten dengan harga Rp 540 juta. Paket sabu itu sampai di kandang sapi dan dijual eceran di dalam LP.
2009-2010
Hartoni mengoperasikan sabu di Banjarmasin seberat 15 kg dengan keuntungan Rp 3 miliar.
Januari 2011
Terjadi transaksi narkoba di bawah jaringan Hartoni sebesar Rp 519 juta.
15 Februari 2011
Hartoni meminta Cahyono untuk menjadi pengecer dalam LP.
Dari keuntungan itu, uang tersebut dibagi-bagi ke timnya dalam beberapa tahap, antara lain:
1. Andhika Permana Rp 68 juta
2. Dhiko Aldila Rp 14 juta
3. Rinal Kornial Rp 15 juta
4. Rismayana Rp 50 juta.
5. Fob Budhiyono Rp 100 juta.
6. Koming Dewi Sapta Rp 273 juta.
7. Saipul Abu Gozala Rp 1,1 miliar.
8. Sesilia Natalie Rp 1 miliar.
9. Selpih Rp 842 juta.
10. Andhika Permana Rp 113 juta
11. Fob Budhiyono Rp 42 juta.
12. Tata Hidayat Rp 145 juta
13. Koming Dewi Sapta Rp 145 juta.
14. Saipul Abu Gozala Rp 285 juta.
15. Selpih Ro 203 juta.
Siapakah mereka yang terlibat dalam kasus pencucian uang ini? Ternyata Bob merupakan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Dhiko Aldila dan Andhika Permana Dirgantara adalah anak kandung Marwan, Rinal Kornial adalah cucu Marwan dan Rita-May merupakan anak buah Hartoni.
Pada Februari 2011 polisi membekuk aksi operasi jaringan narkoba dari balik penjara tersebut. Mereka lalu diadili dan dihukum:
1. Hartoni yang awalnya dihukkum 8 tahun penjara diperberat menjadi hukuman mati.
2. Syafrudin dihukum mati.
3. Marwan Adli dihukum 13 tahun penjara.
4. Fob dihukum 7 tahun penjara.
5. Dhiko Aldila (anak kandung Marwan) dihukum 1,5 tahun penjara.
6. Andhika Permana Dirgantara (anak kandung Marwan) dihukum 2,5 tahun.
7. Rinal Kornial (cucu Marwan) dihukum 1 tahun penjara.
8. Rita Juniati (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara.
9. May Wulandari (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara.
Dengan gurita narkoba di atas, Hartoni dan Syafrudin masih saja dibiarkan menghirup udara bebas di dalam penjara. Putusan mati itu hingga saat ini belum dilaksanakan padahal sepak terjang Hartoni dkk lebih ganas daripada Freddy Budiman. Sebab Hartoni malah bisa menyuap kalapas khusus narkoba itu dan menjadikan Marwan sebagai cecunguknya.
Sampai kapan hukuman mati Giam Hwei Liang digantung?